Video Razia Masker Denda Rp 200 Ribu di Kalijaga, Kapolsek Seltim: Ngarang Itu

Video Razia Masker Denda Rp 200 Ribu di Kalijaga, Kapolsek Seltim: Ngarang Itu

CIREBON - Perekam video razia masker di depan Andalus City, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dianggap telah menyebar berita bohong.

Kapolsek Seltim, Kompol Didi S mengungkapkan, tidak ada penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa denda.

\"Ya gak adalah. Ngarang itu. Informasi dari mana. Tidak ada denda bayar Rp 200 ribu,\" ujar Didi, kepada radarcirebon.com, Sabtu (5/6/2021).

Ia juga menyayangkan perilaku pelaku yang menyebarkan video yang tidak benar. Sebab, yang terjadi adalah petugas memberikan masker kepada warga.

Sebab, banyak warga dan pengguna jalan abai tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

\"Itu malahan bagus loh karena itu pembagian masker. Kita bagikan masker nanti dipakai sesuai anjuran pemerintah,\" tuturnya.

Sebelumnya, video yang beredar di WhatsApp menyebutkan, warga yang terkena razia masker harus membayar Rp 200 ribu kepada petugas.

\"Kena, kena,kena, kena. razia masker awas. banyak wartawan banyak polisi. banyak satgas covid. razia masker 200 ribu didendanya. 200 ribu. Andalus City,\" kata perekam video.

\"Awas rong atus ewu eman duite. tuku masker bae limang ewu perak. kena kabeh awas mlayu maning, awas tabrakan,\" imbuh perekam tersebut.

Kini identitas perekam video tengah ditelusuri kepolisian, karena menyebarkan informasi yang tidak benar, alias hoax.

Lurah Kalijaga, Dewi Ratnasari menegaskan, video tersebut telah menyebarkan kebohongan. Sebab, tidak sesuai fakta sebenarnya.

\"Karena ini hoax, jadi sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Sedang ditelusuri pelaku perekamannya,\" ujar Dewi. (jrl)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: